
Samarinda, pada hari Rabu 24 Februari 2021 Kepala Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dra. Hj. E. Mustika Wati, MM menerima kunjungan kerja dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kunjungan Kerja Kabid Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara beserta staf kali ini adalah dalam rangka Koordinasi Pengembangan Sistem Layanan Perpustakaan.
Disampaikan oleh E. Mustika Wati bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim, dari awal tahun 2021 sudah membuat permohonan izin tertulis kepada Gubernur Kaltim terkait ijin beroperasinya Layanan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur. Akan tetapi dengan pertimbangan yang sangat dalam atas kondisi pandemi Covid yang angka penularana dan kematian semakin tinggi di awal februari, maka Gugus Tugas Satgas penanganan Covid dan Gubernur Kaltim sepakat untuk belum memberikan ijin Layanan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, E. Mustika Wati memberikan informasi bahwa DPKD Prov. Kaltim berencana melakukan layanan book loan pada bulan Maret mendatang. Namun, layanan book loan itu juga masih harus dipelajari dengan seksama terkait teknis kegiatannya, yang tentunya dengan menerapkan prokol pencegahan covid yang ketat dan harus mendapat ijin dari Satgas covid.
Pada kesempatan tersebut Kabid Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arisp Kabupaten Penajam juga menyampaikan rencana Perpustakaan Kabupaten Penajam untuk melakukan migrasi data inlislite dari versi lam ke versi baru. Terkait hal tersebut E. Mustika Wati menanggapi dan menyambut baik keinginan tersebut, semoga dapat segera terealisasi dan DPKD Kaltim siap mensuport kegiatan dimaksud dalam rangka membangun konsolidasi jaringan kerjasama perpustakaan yang baik antara Provinsi dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

E. Mustik wati juga menyampaikan Perpustakaan Kabupaten Penajam agar bisa berpedoman pada Perka Perpusnas RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah. Karena dalam Perka Perpusnas Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, sudah tertuang nomenklatur dan pembagian Tupoksi di Perpustakaan Daerah yang dapat dijadikan referensi dasar hukum dan dipedomani untuk mengambil kebijakan, tutupnya.
(andri, 24/2/21)