
Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim menghadiri kegiatan Asisten Layanan Informasi Hukum bertempat di Aula Hotel Harris Samarinda pada Kamis (17/06/2021). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dengan tema Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) adalah dalam rangka membangun komunikasi kepada anggota JDIH antar instansi dan untuk mempercepat proses integrasi website Perguruan Tinggi, Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Kaltimtara.
Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Panitia Mis Joni yang menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperluas wawasan dan peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) serta mewujudkan penataan dokumentasi dan informasi hukum yang baik dan terintegrasi.,
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) menyampaikan Sejak tahun 2017 Pemerintah telah mencanangkan agenda Reformasi Hukum Jilid II melalui 3 agenda prioritas, yaitu Penataan Regulasi, Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kecil, dan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat (polmas).

Lasmi menyampaikan, “JDIHN sendiri merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, JDIHN harus mampu menjadi Pusat Dokumen Hukum Nasional yang mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan untuk agenda yang pertama yaitu Penataan Regulasi, ada 3 kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan yaitu penguatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, evaluasi Seluruh Peraturan Perundang-undangan, dan pembuatan Database Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi,.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (Reinal Saputra), yang menyatakan: “JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat..” Kegiatan ditutup dengan bimbingan teknis.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami), Kepala Bidang Hukum (Mis Joni), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Zainut Taqwim), Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
(andri, 09/Juli/2021)
foto : Bayu.