HADIRKAN PERPUSTAKAAN BERKUALITAS DENGAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Samarinda (11/8/2022). Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan mengamanatkan bahwa perpuatakaan harus dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Perpustakaan yang dalam pengelolaannya telah sesuai dengan standar yang berlaku dinilai kesesuiannya melalui proses akreditasi oleh asesor perpustakaan yang ditugaskan oleh pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional RI.

Dalam kerangka tersebut Perpustakaan Nasional RI bekerjama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan proses akreditasi perpustakaan terhadap 13 perpustakaan yang ada di wilayab Balikpapapn, Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.

Proses akreditasi tersebut berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 10 – 11 Agustus 2022 yang pelaksanaanya dipusatkan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Balikpapan.
Agenda yang dilaksanakan selama proses akreditasi tersebut adalah rapat pembukaan (opening meeting) yang dilanjutkan dengan penilaian dan verifikasi berkas serta visitasi ke lapangan pada masing-masing perpustakaan.

Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Priov. Kaltim Taufik, S.Sos., M.Si yang mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim dalam sambutan pada rapat pembukaan menegaskan bahwa jumlah perpustakaan yang telah diakreditasi merupakan salah satu titik ungkit dalam menilai indeks pembangunan literasi masyarakat (IPLM).

Untuk itu diharapkan jumlah perpustakaan yang terakreditasi di Kaltim dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dan ditargetkan pada tahun 2023 mencapai 400 perpustakaan yang saat ini telah mencapai sekitar 225 perpustakaan.

Untuk mencapai target ini tentu saja diperlukan kerjasama dan sinergi dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun Kab/Kota serta Bappeda. Disamping itu akreditasi perpustakaan juga perlu mendapatkan dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab/Kota di wilayah Kaltim.

Adapun petpustakaan yang diakreditasi paxa tanggal 10 – 11 Agutsua 2022 sebanyak 13 perpustakaan dengan perincian 8 perpustakaan di wilayah Balikpapan, 3 perpustakaan dari wilayah Penajam Paser Utara dan 1 perpustakaan dari wilayah Kabupaten Paser. Untuk proses akreditasi ini diterjunkan 4 assor yaitu pak Irsyad (Perpustakan Nasional RI), Agustinus, Patimah Irny dan Siti Fatinah yag ketigabya merupakan asesor daerah Provinsi Kaltim.

Nama perpustakaan yang diakreditasi adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Penajam Paser Utara, Perpustakaan Universitas Balikpapan, Perpustakan SD IT PJH Balikpapan, Perpustakaan SMP Nasional KPS Balikpapan, Perpustaakaan SMP Negeri 2 Balikpapan, Perpustakaan SMP Negeri 3 Balikpapan, perpustakaan SMP negeri 5 Balikpapan, Perpustakan MTs Negeri 2 Balikpapan, Perpustakaan SMA Negeri 1 Balikpapan, Perpustakaan SMP negeri 1 PPU, Perpustakaan SMP Negeri 13 PPU, Perpustakaan SMA Negeei 1 PPU, dan Petpustakan MAN IC Kabupaten Paser.

Reportase : Andri

Sumber : Taufik_BP3KM

About admin

Check Also

SRIKANDI Permudah Pegawai dalam Bekerja, Kadis DPK Kaltim: Banyak Manfaat dalam Satu Pintu Aplikasi

SRIKANDI mempermudah proses surat keluar masuk dalam satu aplikasi Samarinda- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *