
Samarinda- Koperasi Persada Ma’Mur (KPM) DPK Kaltim, kembali melakukan pertemuan lanjutan mengenai keberlangsungan koperasi tersebut. Merangkul tenaga non ASN di lingkungan DPK, terlaksana sosialisasi tenaga non ASN menjadi anggota KPM, Jumat (20/1/2023).
Diselenggarakan di Lantai 2, Ruang Balai Pustaka, DPK Kaltim, pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua KPM, I Gede Priadi. Pada 2023 terdapat sesuatu yang baru oleh KPM dengan membuka keanggotaan bagi tenaga non ASN. Adapun syarat untuk menjadi anggota koperasi yang dibuka per 1 Februari 2023 tersebut yakni:
- Merupakan pegawai non ASN Perpustakaan dan Kearsipan.
- Membayar simpanan pokok (pembayaran pertama) 200 ribu rupiah.
- Iuran wajib atau simpanan wajib yakni 50 ribu rupiah per bulan.
Adapun anggota koperasi berstatus non ASN dalam metode pembayaran iuran dapat dibayarkan secara langsung. Serta, apabila anggota dalam keadaan tidak bekerja lagi di lingkungan DPK Kaltim, uang akan dikembalikan seratus persen tanpa potongan. Bahkan, bila anggota meninggal dunia, dana akan disalurkan langsung ke ahli waris anggota.Sumber: Humas DPK Kaltim